17 Mei 2017
Rasain! Bawa Motor Curian ke Luar Kota Jambi, Eh Malah Kena Razia
Anggota Kepolisian sektor Bathin XXIV membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi antarkabupaten di Provinsi Jambi. Hasil curiannya dibawa ke luar daerah untuk dijual dengan harga lebih murah.
Tersangka adalah RE (36) dan AN (26), warga Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor warga Kota Jambi.
“Kasus itu kini ditangani Polsek Jambi Selatan karena kejadiannya terjadi di sana dan pihak Polsek Bathin XXIV sudah menyerahkan barang bukti dan kedua tersangka untuk diproses hukum di Kota Jambi,” kata Kapolresta Jambi, AKBP A Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi, Rabu (17/5/2017).
Kedua pelaku terakhir beraksi dan mencuri sepeda motor di kawasan Kebon Kopi, Kota Jambi, Sabtu 13 Mei 2017.
Korban Rinaldy langsung melaporkan kasus kehilangan sepeda motor jenis Honda CBR kepada polisi. Pada hari yang sama sekira pukul 18.10 WIB, anggota Polsek Bathin XXIV berhasil menangkap kedua pelaku karena melintasi jalan saat ada razia.
"Setelah diperiksa polisi keduanya mengakui bahwa mereka habis mencuri sepeda motor di Kota Jambi dan akan membawanya ke luar kota dengan tujuan Kabupaten Sarolangun, dan saat ditangkap ada dua sepeda motor hasil curian mereka yang akan dibawa ke luar kota," kata Alamsyah Amir.
Polisi kini sedang mengembangkan kasusnya dan atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan barang bukti Honda CB 150 R warna hitam merah dengan nomor polisi BH 6624 YZ dan Honda mega pro Hitam BH 6872 BM diamankan polisi.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan pihak kepolisian untuk mengungkap sindikat dan jaringannya yang mana aksi mereka sudah meresahkan warga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar