12 Mei 2017

Peretasan Situs Tempo & PN Negara Hanya Sebatas Deface


Peretasan situs resmi kembali terjadi setelah sebelumnya menimpa dua operator telekomunikasi, Telkomsel dan Indosat Ooredoo. Kali ini yang menjadi korban ialah situs milik Pengadilan Negeri Negara Bali dan media online Tempo.

 Atas maraknya kasus peretasan yang baru ini terjadi, pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan bahwa sesungguhnya aksi tersebut dilatarbelakangi oleh penyampaian pendapat atau aspirasi yang terabaikan.


Untuk menyampaikan pesannya tersebut, hacker kemudian melakukan aksi deface yakni mengubah tampilan suatu halaman website dengan protes atau tuntutan kepada pihak tertentu.

“Karena semakin mudahnya melakukan peretasan, jadi pihak-pihak yang merasa suaranya belum didengarkan pemerintah atau publik memilih jalan meretas situs-situs pemerintah.

Bukan mengambil atau mengubah data, biasanya memang menyuarakan pendapat mereka di halaman muka dengan deface," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Chairman di CIRSSRec tersebut, Kamis (11/5/2017).

Memang, dalam kedua situs yang diretas yakni Pengadilan Negeri Bali dan Tempo.co, peretas tampaknya menuntut pemerintah untuk membebaskan Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok sendiri saat ini telah divonis dua tahun penjara atas tindakan penodaan agama dan diberhentikan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar