07 Mei 2017
2.000 Kepiting bertelur di Samboja Kukar gagal diselundupkan
Polairud Polda Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan sekira 2.000 kepiting bertelur, yang akan dikirim melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Keberadaan kepiting bertelur itu masuk dalam perlindungan perundang-undangan.
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan Kamis (4/5) pagi lalu. Polisi mengendus adanya pengangkutan ribuan kepiting menuju ke bandara. Berangkat dari informasi itu, petugas bergegas melakukan penyelidikan.
"Jadi, ada mobil dari Samboja bergerak ke Balikpapan. Tim menelusuri, menyelidiki. Benar saja, sebuah mobil Hilux (Toyota Hilux) sekira jam 6.30 pagi. Tim memeriksa, dan menemukan ribuan kepiting. Jumlahnya saat itu sekitar 2.000 kepiting," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (6/5).
"Kepiting-kepiting itu, mengangkut kepiting bertelur dengan ukuran yang berada di bawah ukuran minimum yang diperbolehkan untuk ditangkap," ujar Ade.
"Kepitingnya kita amankan, berikut dengan pengemudi Hilux ya. Tim masih mendalami keterangan sopir, untuk mengetahui asal usul kepiting dan juga pemiliknya, dan tujuan pengiriman," ungkap Ade.
Lantaran kepiting-kepiting itu adalah kepiting bertelur, tim bergegas untuk melakukan penyelamatan agar kepiting itu bisa bereproduksi.
"Siang harinya itu sekira jam 11.30 Wita, kepiting itu dilepasliarkan kembali ke laut, di dermaga Direktorat Polair, di Balilpapan. Ya, dilepasliarkan kembali ke alam. Perwakilan petugas dari Balai Karantina Kelas 1 Balikpapan, juga ikut menyaksikan pelepasliaran itu," terang Ade.
Dijelaskan, penindakan yang dilakukan tim Ditpolair Polda Kaltim, mengacu perundang-undangan. "Bikan cuma kepiting, rajungan betina yang berukuran di bawah 15 centimeter, dengan berat di bawah 200 gram, juga tidak diperbolehkan diperdagangkan," tegas Ade.
Pelaku, di antaranya sopir mobik angkutan, diancam dengan pelanggaran pidana pasal 100 c junto pasal 7 ayat 2 huruf j dari UU No 45/2009 tentang Perubahan Undang-undang No 31/2004 tentang Perikanan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar